Kewarganegaraan RI

Kewarganegaraan RI

Warganegara Republik Indonesia ialah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warganegara Republik Indonesia (psl 1a)

Tinggalkan Balasan